Muntah Di Siang Hari Ramadhan

25 April 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apa hukumnya seseorang yang muntah saat berpuasa, kemudian tanpa sengaja menelan muntahannya?

Jawaban Ulama:

Jika dia muntah dengan sengaja, maka puasanya batal. Namun jika dia muntah tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal. Demikian juga puasanya tidak batal jika dia menelan muntahannya tanpa sengaja.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 6471