Muntah Di Siang Hari Ramadhan

1 menit baca
Muntah Di Siang Hari Ramadhan
Muntah Di Siang Hari Ramadhan

Pertanyaan

Apa hukumnya seseorang yang muntah saat berpuasa, kemudian tanpa sengaja menelan muntahannya?

Jawaban

Jika dia muntah dengan sengaja, maka puasanya batal. Namun jika dia muntah tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal. Demikian juga puasanya tidak batal jika dia menelan muntahannya tanpa sengaja.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6471

Lainnya

Kirim Pertanyaan