Muntah Di Siang Hari Ramadhan |
Pertanyaan
Apa hukumnya seseorang yang muntah saat berpuasa, kemudian tanpa sengaja menelan muntahannya?
Jawaban
Jika dia muntah dengan sengaja, maka puasanya batal. Namun jika dia muntah tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal. Demikian juga puasanya tidak batal jika dia menelan muntahannya tanpa sengaja.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.