Menjual Kulit Hewan Kurban Iduladha (Udhhiyah) Dan Kurban Rangkaian Ibadah Haji (Hady) Dan Menggunakan Uangnya Untuk Kepentingan Kaum Fakir

1 menit baca
Menjual Kulit Hewan Kurban Iduladha (Udhhiyah) Dan Kurban Rangkaian Ibadah Haji (Hady) Dan Menggunakan Uangnya Untuk Kepentingan Kaum Fakir
Menjual Kulit Hewan Kurban Iduladha (Udhhiyah) Dan Kurban Rangkaian Ibadah Haji (Hady) Dan Menggunakan Uangnya Untuk Kepentingan Kaum Fakir

Pertanyaan

Segala puji hanya bagi Allah semata, dan semoga salawat dan salam dilimpahkam kepada Nabi Muhammad yang tiada nabi setelah beliau, wabakdu: Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah melihat pertanyaan yang diajukan kepada Yang Mulia Mufti Umum dari Kepala Divisi Penerbitan Yayasan Islam Kelantan, Malaysia / Luqman bin Haji Abdullathif bin Sulaiman, via pejabat yang mewakili Direktur Jenderal Dakwah Luar Negeri, yang dilimpahkan ke Komite ini dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior dengan nomor: 5836, tanggal 10/11/1413 H.

Yang bersangkutan meminta fatwa dengan mengajukan pertanyaan sebagai berikut: Suatu kegembiraan bagi saya dapat memaparkan soal kami kepada Anda terkait masalah kebolehan orang yang berkurban untuk menghibahkan, menyedekahkan atau menghadiahkan kulit hewan kurban kepada panitia atau lembaga swadaya di setiap wilayah untuk mengatur cara pemanfaatannya -maksud saya, memanfaatkan uang hasil penjualan kulit itu kepada pedagang kulit yang muslim misalnya untuk mendirikan bangunan sisi-sisi musala atau masjid.

Sekolah Alquran, TK Islam, membayar insentif pengurus masjid, membeli sikat atau peralatan kebersihan, membuat pagar pekuburan muslim atau untuk program-program perbaikan lain yang kebaikannya kembali untuk kaum muslim secara umum di lingkungan mereka yang berkurban ini? Saya pernah membaca sebuah hadis dalam kitab “At-Targhib wa at-Tarhib min al-Hadits asy-Syarif (Ajakan dan Ancaman dari Hadis Nabi yang Mulia)” yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

من باع جلد أضحيته فلا أضحية له

“Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.”

Hadits riwayat Al-Hakim dan dia berkata, “Sahih sanadnya.” Al-Hafizh Al-Mundziri berkata, “Dalam sanadnya terdapat Abdullah bin `Ayyasy Al-Qabbani Al-Mishri yang sosoknya dipertentangkan ulama hadis, dan dalam riwayat lain ada hadis dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam tentang larangan menjual kulit hewan kurban.”

Kemudian pada catatan kaki ada penjelasan makna “Tidak ada kurban baginya,” maksudnya tiada pahala kurban baginya. Kutipan selesai halaman 156, juz 2, cetakan Dar Ihya at-Turats al-`Araby, Beirut. Persoalannya adalah bahwa orang yang berkurban tidak menjual kulit langsung, akan tetapi mereka menyedekahkan, menghibahkan atau menghadiahkan semuanya kepada pengurus-pengurus yayasan atau panitia kegiatan keislaman, sehingga dengan demikian kepemilikan kulit ini berpindah ke yayasan atau panitia.

Dimaklumi bahwa para penerima daging-daging kurban boleh dari kalangan orang mampu dan dari kaum fakir miskin selama mereka itu muslim dan mereka merupakan person-person. Adapun panitia atau pengurus yayasan itu mereka bukan person-person, melainkan personalia secara formal, yuridis atau legal, misalnya bahwa orang ini bertindak sebagai wakil kaum muslim di daerah itu. Boleh jadi kulit hewan kurban tersebut akan dipendam begitu saja dan tidak dimanfaatkan di tengah masyakat kita sekarang ini.

Kami berpendapat bahwa tidak seyogyanya kaum muslim membuang percuma semuanya. Sebagaimana kami berpendapat bahwa merupakan suatu tindakan bijaksana bagi pihak-pihak berwenang untuk mengambil langkah perbaikan yang sistematis dan terkordinasi terkait tahapan pembangunan pabrik-pabrik kulit di seluruh negara-negara Islam, dengan berpijak pada dasar-dasar Islam ini, di mana bahasan tentang kulit kurban ini tidak hanya dibicarakan dalam hadis tetapi juga dibicarakan dalam Kitab Suci Alquran.

Saya berharap Anda yang mulia berkenan membalas dan memberikan fatwa mengenai masalah ini. Semoga Allah membalas kebaikan Anda kepada kaum muslim di Malaysia ini dengan sebaik-baiknya, mengingat saya telah berusaha mencari dalam kitab-kitab kumpulan fatwa namun saya tidak berhasil menemukan pemecahan masalah itu.

Tentunya balasan fatwa yang cepat dari Anda akan sangat bermanfaat bagi kami saat ini sehingga dapat dimaklumatkan menjelang datangnya hari raya Iduladha tahun ini.Teriring doa saya yang tulus buat Anda yang mulia, semoga Allah senantiasa menjaga dan melindungi Anda dan membimbing langkah kami umat Islam Malaysia selaku putra-putra Anda dengan bimbingan Anda.

Jawaban

Setelah mempelajari masalah yang dimintakan fatwa, Komite menjawab bahwa apabila kulit hewan kurban itu diberikan kepada orang fakir atau yang mewakilinya maka tidak ada larangan untuk menjualnya dan si fakir itu boleh memanfaatkan uang hasil penjualannya. Dalam hal ini yang dilarang menjualnya hanyalah orang yang berkurban saja. Demikian juga tidak ada larangan bagi yayasan sosial Islam untuk menjual kulit-kulit kurban yang diterimanya dan menggunakan uang hasil penjualannya untuk kepentingan kaum fakir.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16411

Lainnya

Kirim Pertanyaan