Jawaban Ulama:
Mempertimbangkan keterangan yang telah Anda paparkan, yaitu: (1) Anak Anda yang akan diberi rumah itu belum membutuhkannya pada saat ini, (2) Anda berjanji kepada ayah jika rumah itu diberikan untuk anak Anda, maka Anda akan membangun rumah bagi saudara-saudara Anda dengan biaya pribadi, (3) Anda mempunyai lima saudara perempuan yang sudah menikah, (4) Anda telah memugar rumah yang akan diberikan kepada anak Anda itu dengan uang pribadi — ini semua menunjukkan bahwa ayah Anda ingin memberikan rumah itu khusus kepada Anda tanpa melibatkan saudara-saudara perempuan yang lain.
Nama anak Anda dipakai sekadar untuk menghindari kesan tidak adil. Oleh karena itu, ayah Anda tidak boleh memberikan rumah tersebut secara khusus untuk anak Anda, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Bertakwalah kepada Allah dan berbuatlah adil kepada anak-anakmu.”
Terkait biaya renovasi yang telah Anda keluarkan, jika ketika itu diniatkan untuk bersedekah, maka Allah akan memberikan pahala kepada Anda. Dengan demikian, Anda tidak boleh meminta ganti dari ayah. Namun jika biaya tersebut Anda keluarkan dengan niat untuk dikembalikan, maka Anda boleh memintanya.
Akan lebih baik jika Anda tidak membuat perhitungan dengan ayah Anda dan tidak mengharapkan balasan yang lebih banyak dari harta yang telah Anda keluarkan untuknya. Karena pahala Anda di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala lebih banyak dari yang Anda kira, jika Anda memang tulus kepada-Nya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.