Memberi Sejumlah Uang Kepada Saudara Atas Dasar Sedekah, Namun Dia Mengembalikannya Melalui Wasiat. Apakah Pemberi Boleh Mengambil Uang dari Wasiat Tersebut? |
Pertanyaan
Saudara saya datang berkunjung ke kota tempat saya bekerja, bukan di kampung halaman tempat kami dan keluarga menetap. Saya memberinya sejumlah uang dengan niat sedekah. Saya tidak bermaksud memberi pinjaman dan tidak akan menagih pemberian itu suatu hari nanti, dan dia juga mengetahuinya.
Dia membawa uang itu pulang ke kota tempat dia dan keluarga kami menetap. Uang itu dia pakai untuk menikah dengan istri yang tinggal bersamanya beberapa waktu. Namun terjadi percekcokan antara dia dan istrinya, sehingga istrinya pun kabur dari rumah. Setelah itu, saudara saya memberi wasiat sejumlah harta miliknya sebagai pembayaran utang kepada saya.
Saya menjadi saksi atas wasiat itu. Setelah menulis wasiat itu dia hidup untuk beberapa lama, hingga akhirnya ajal menjemput. Pasca-kematiannya, saya diberitahu perihal wasiat itu, dan sang istri memina bagian waris peninggalan suaminya kepada saya.
Saya pun meminta meminta bagian saya sesuai wasiat yang pernah disebutkan oleh saudara saya — yaitu sejumlah harta yang dulu pernah saya berikan kepadanya sebagai sedekah. Istrinya pun memberikan sejumlah harta yang diwasiatkan sang suami sebagai pembayaran utang kepada saya, dan mengambil bagian waris untuknya.
Saya berharap Anda dapat memberikan fatwa kepada saya terkait wasiat ini. Saya khawatir bahwa pemberian wasiat itu kepada saya hanya bertujuan untuk memberi pelajaran kepada istrinya.
Jawaban
Jika Anda memberikan uang itu sebagai sedekah, lalu dia menerimanya dan tahu bahwa itu sedekah, maka Anda tidak layak memintanya kembali. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Orang yang meminta kembali hadiahnya seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya.”
Muttafaq ‘Alaih. Oleh karena itu, status harta yang diberikan itu adalah hak milik saudara Anda yang harus dikembalikan kepada ahli waris. Jika Anda termasuk di dalamnya, maka Anda boleh mengambil sesuai bagian yang telah ditetapkan oleh hukum waris.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.