Masa Nifas

18 April 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Kira-kira tujuh hari sebelum bulan Ramadhan, istri saya melahirkan. Namun, sebelum masuk bulan Ramadan dia sudah suci. Apakah puasanya sempurna atau dia wajib meng-qadha? Perlu diketahui bahwa dia mengaku telah melaksanakan puasa karena dia merasa sudah dalam keadaan suci. Mohon beri kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda semua dengan kebaikan.

Jawaban Ulama:

Jika memang terjadi seperti yang Anda sebutkan, dan puasa istri Anda di bulan Ramadhan dilakukan dalam kondisi suci, maka puasanya sah dan dia tidak wajib meng-qadha.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 10138