Makan Dengan Sengaja Di Siang Hari Bulan Ramadhan

1 menit baca
Makan Dengan Sengaja Di Siang Hari Bulan Ramadhan
Makan Dengan Sengaja Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Pertanyaan

Apa hukum makan di siang hari bulan Ramadhan dengan sengaja, kemudian bertobat? Apakah tobatnya diterima?

Jawaban

Ya, tobatnya diterima jika memenuhi syarat, yaitu menyesal, meninggalkan, dan bertekad sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi perbuatan dosa tersebut.

Ada syarat keempat yang berkaitan dengan hak manusia, yaitu meminta kehalalannya, memberikan haknya jika itu berupa kisas atau yang lainnya. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta`ala,

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى

“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” (QS. Thaahaa : 82)

Dan dalil-dalil lain dalam Alquran dan Sunah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4513

Lainnya

Kirim Pertanyaan