Makan Dengan Sengaja Di Siang Hari Bulan Ramadhan |
Pertanyaan
Apa hukum makan di siang hari bulan Ramadhan dengan sengaja, kemudian bertobat? Apakah tobatnya diterima?
Jawaban
Ya, tobatnya diterima jika memenuhi syarat, yaitu menyesal, meninggalkan, dan bertekad sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi perbuatan dosa tersebut.
Ada syarat keempat yang berkaitan dengan hak manusia, yaitu meminta kehalalannya, memberikan haknya jika itu berupa kisas atau yang lainnya. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta`ala,
“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” (QS. Thaahaa : 82)
Dan dalil-dalil lain dalam Alquran dan Sunah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.