Jawaban Atas Syubhat Terkait Warisan Wanita

1 menit baca
Jawaban Atas Syubhat Terkait Warisan Wanita
Jawaban Atas Syubhat Terkait Warisan Wanita

Pertanyaan

Terdapat sebuah pengaburan yang dilancarkan oleh musuh-musuh Allah. Mereka mengatakan, “Agama menzalimi wanita. Ketika seorang anak laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan ayah, ibu, istri, dan anak-anak, juga meninggalkan warisan, maka ayah mengambil bagiannya sedangkan istri hanya boleh mengambil bagiannya setengah dari ayah. Padahal, ayah di sini tidak memberi nafkah. Lalu, mengapa istri mengambil bagiannya setengah dan bukannya mengambil bagian yang sama seperti ayah?”

Jawaban

Pada keterangan yang Anda jelaskan, pembagian yang benar adalah: Utang almarhum harus dilunasi terlebih dahulu jika ada, kemudian ditunaikan wasiatnya jika ada. Kemudian, harta yang tersisa dibagi nilainya menjadi dua puluh empat bagian. (Menurut furudh muqaddarah atau bagian waris sesuai dengan aturan syariat), bagian istri adalah seperdelapan karena ada anak almarhum.

Artinya, dia mendapatkan tiga dari dua puluh empat bagian tersebut. Bapak mendapatkan seperenam, yang berarti empat dari dua puluh empat bagian itu. Ibunya juga mendapat seperenam, atau empat dari dua puluh empat bagian. Tiga belas bagian sisanya diberikan kepada anak-anak, dimana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat lebih banyak dari anak perempuan. Itu bukan merupakan perbuatan tidak adil terhadap mereka semua. Bahkan, itu sesuai dengan kebijaksanaan dan keadilan, sebagaimana yang dijelaskan oleh dalil dan ijma ulama. Allah Ta’ala berfirman,

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنْثَيَيْنِ

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuani” (QS. An-Nisaa’ : 11)

Sampai dengan firman-Nya,

وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ

“Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisaa’ : 14)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6290

Lainnya

  • Hal yang diketahui dari orang tersebut adalah bahwa dia itu buruk akidahnya. Hal itu bisa diketahui dari buku-buku akidah...
  • Jika faktanya seperti yang Anda sebutkan, Anda wajib mengeluarkan zakat unta-unta itu sebanyak tiga ekor kambing, untuk setiap tahunnya...
  • Tidak adanya dokter perempuan muslim yang bisa memeriksa dan mengobatinya. Hendaklah yang memeriksa adalah dokter lelaki yang muslim dan...
  • Macam-macam ihram ada tiga: Pertama, berihram untuk haji ifrad (secara tersendiri); Barangsiapa berhaji ifrad maka ia tidak wajib menyembelih...
  • Agama-agama seperti Nasrani dan yang lainnya sudah tidak boleh dianut lagi setelah diutusnya Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, dan...
  • Jika jubah yang dipakai seseorang tidak menampakkan warna kulitnya, maka ia boleh dipakai walaupun ujung celananya tampak. Namun, jika...

Kirim Pertanyaan