Duduk Istirahat Dalam Shalat

1 menit baca
Duduk Istirahat Dalam Shalat
Duduk Istirahat Dalam Shalat

Pertanyaan

Di setiap mesjid daerah kami, banyak orang yang shalat tanpa melakukan duduk istirahat, begitu juga dengan para imam. Hanya segelintir orang yang melakukan hal itu. Pertanyaannya, apakah duduk istirahat itu boleh ditinggalkan, karena mengikuti imam atau jemaah?

Jawaban

Menurut sebagian ulama, duduk istirahat itu hukumnya sunat, sehingga orang yang tidak melakukan tidak perlu dipaksa untuk mengerjakannya, baik dia seorang imam, salat sendirian maupun makmum.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18615

Lainnya

Kirim Pertanyaan