Dalil Tentang Puasa Pertengahan Bulan (tanggal 13,14 dan 15) Dan Puasa Senin Kamis |
Pertanyaan
Nenek saya biasa berpuasa tiga hari setiap bulan (tanggal 13, 14 dan 15) juga puasa Senin dan Kamis dengan niat melakukan amal saleh.
Namun setelah itu dia mendapat informasi bahwa berpuasa pada hari-hari tersebut tidak diperbolehkan. Kami mohon fatwa atas masalah ini. Semoga Allah memberi rahmat dan pahala kepada Anda.
Jawaban
Dianjurkan berpuasa hari Senin dan Kamis sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud, dari Usamah bin Zaid radhiyallahu `anhuma, bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam biasa berpuasa hari Senin dan Kamis, lalu beliau ditanya tentang hal itu. Beliau bersabda,
“Sesungguhnya amal manusia dilaporkan pada hari Senin dan Kamis.”
Dalam redaksi lain,
“Oleh karena itu, aku suka amalanku dilaporkan ketika aku sedang berpuasa.”
Hadis ini menunjukkan bahwa puasa Senin dan Kamis diperbolehkan dan ini termasuk sunah. Demikian pula halnya dengan puasa tiga hari setiap pertengahan bulan. Ini telah diterangkan dalam hadits sahih dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.