Bolehkah Mengutamakan Anak Perempuan Dari Anak Lelaki karena Ketaatan Mereka?

1 menit baca
Bolehkah Mengutamakan Anak Perempuan Dari Anak Lelaki karena Ketaatan Mereka?
Bolehkah Mengutamakan Anak Perempuan Dari Anak Lelaki karena Ketaatan Mereka?

Pertanyaan

Ada suatu problem yang sedang saya alami terkait urusan keluarga. Dua orang anak lelaki saya telah menikah dan keduanya tinggal di rumah masing-masing. Mereka berdua pelaku maksiat dan keras hati. Mereka tidak melakukan kebaikan, padahal Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan. Saya bahkan telah melaporkan ke pengadilan dan hakim telah memenjarakan keduanya. Saya tidak suka dengan citra buruk mereka. Ibu mereka menjadi penyebab ini semua.

Saya juga memiliki tiga orang anak perempuan dari tiga istri yang berbeda. Mereka tinggal bersama ibu masing-masing. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala melimpahkan rezeki kepada mereka. Kini, saya berumur 73 tahun dan bekerja sebagai pedagang. Anak-anak lelaki saya mengancam akan membalas dendam kepada para perempuan tersebut setelah saya meninggal dunia. Perlu diketahui bahwa mereka adalah perempuan yang baik dan taat.

Mereka tinggal bersama saya — masing-masing tinggal di rumah model lama. Saya memutuskan untuk membebaskan tanggungan saya dari mereka (para perempuan) dan memberi masing-masing rumah pribadi melalui dokumen kepemilikan resmi, karena saya khawatir saudara laki-laki mereka akan mengajukan sengketa ke pengadilan. Dalam dokumen dan sertifikat itu sudah tertulis wasiat saya bahwa jika kelak saya meninggal dunia, mereka harus memenuhinya.

Saya sudah cukup dengan kelakuan anak laki-laki saya. Saya yakin mereka akan tetap keras hati dan tidak memiliki kasih sayang terhadap saudara perempuan mereka. Nasihat sudah tidak manjur bagi mereka. Oleh karena itu, saya mohon bimbingan untuk membebaskan diri dari hukuman Allah di Hari Kiamat.

Jawaban

Bersikap adil kepada semua anak dalam hal pemberian, baik laki-laki atau perempuan, adalah wajib bagi seorang muslim. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh an-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma,

اتقوا الله واعدلوا بين أولادكم

“Bertakwalah kepada Allah dan berbuatlah adil kepada anak-anakmu.”

Menurut syariat Islam, berwasiat untuk ahli waris hukumnya tidak sah, meskipun Anda mencantumkan dokumen yang berisi akad jual-beli buatan dengan mereka. Namun, jika dokumen itu merupakan sertifikat jual-beli dengan proses dan uang yang sebenarnya, bukan hanya formalitas, maka tidak apa-apa.

Anda perlu menyadari bahwa rencana jahat anak lelaki Anda tidak akan berhenti meskipun Anda telah mencatatkan sertifikat hak milik hanya untuk anak perempuan tanpa mengikutsertakan anak lelaki. Bahkan, hal itu hanya akan membuat mereka bertambah emosi dan dengki, sehingga menimbulkan mudarat yang lebih besar.

Oleh karena itu, bertakwalah kepada Allah dan bersikaplah adil di antara anak-anak Anda, baik laki-laki maupun perempuan. Catatkanlah bagian mereka masing-masing sesuai hukum waris, lalu serahkan sertifikat mereka ketika Anda masih hidup untuk mereka pergunakan sendiri asalkan mereka dewasa. Adapun harta kekayaan Anda, maka biarkanlah terlebih dahulu agar dapat dibagikan setelah Anda meninggal dunia.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2738

Lainnya

Kirim Pertanyaan