Berpuasa Berdasarkan Rukyat Hilal

1 menit baca
Berpuasa Berdasarkan Rukyat Hilal
Berpuasa Berdasarkan Rukyat Hilal

Pertanyaan

Kami menulis surat ini dari kepulauan Andaman dan Nikobar, yaitu daerah yang terletak di Teluk Bengal, dengan jarak dari Kalkuta sekitar seribu dua ratus kilometer. Kalkuta adalah kota di negara India, yang paling dekat dengan kepulauan kami ini.

Kami sampaikan kepada Anda bahwa penganut mazhab Hanafi memulai puasanya –dan memang terbiasa– mengikuti rukyatulhilal di Kalkuta. Perbedaan tempat terbit dan terbenam antara kepulauan kami dan kota Kalkuta adalah lima belas menit.

Penganut mazhab Syafi’i memulai puasanya dan memang sudah terbiasa dengan rukyatulhilal dari setiap pulau di kepulauan ini saja. Setiap mereka memiliki dalil-dalil yang sudah terkenal. Oleh karena itu, kami mengharapkan dari Anda untuk memberikan fatwa, agar hati dan jiwa kami merasa tenang. Semoga Allah memberkahi dan membimbing Anda sekalian untuk melayani Islam dan kaum Muslimin.

Jawaban

Berpuasa berdasarkan hilal, baik terlihat di Kalkuta atau di pulau-pulau kalian. Ini didasarkan pada keumuman hadits-hadits yang menjelaskan hal tersebut. Diriwayatkan oleh Bukhari, dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu. Dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda ,

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن غمّي عليكم فأكملوا عدة شعبان ثلاثين

“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya pula. Apabila pandangan kalian terhalang awan, maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya`ban menjadi tiga puluh (hari).”

Dalam kitab Shahih Muslim, terdapat riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma, bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bersabda ,

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن غم عليكم فاقدروا له ثلاثين

“Berpuasalah kalian karena melihatnya hilal dan berbukalah kalian karena melihatnya pula. Apabila pandangan kalian terhalang awan, maka sempurnakanlah hitungan (bulan Sya`ban) menjadi tiga puluh (hari).”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10849

Lainnya

Kirim Pertanyaan