Berkumpul Di Masjid Untuk Membaca Al-Qur’an |
Pertanyaan
Apakah membaca Al-Qur’an dua hijb (setengah juz) setiap hari di masjid secara bersama-sama termasuk wirid harian, dan bagaimana hukumnya menurut Islam?
Jawaban
Membaca Al-Qur’an dengan niat baik mendapat pahala besar, baik di masjid atau di tempat lain, kapan pun. Namun, hendaklah ia membaca bagian Al-Qur’an yang mudah baginya. Adapun yang termasuk sunnah adalah membaca ayat kursi sebelum tidur dan setiap selesai salat sesudah berzikir membaca surat al-Ikhlash, al-Falaq dan an-Nas, masing-masing tiga kali sebelum tidur, setelah Maghrib, dan Subuh serta setelah Zuhur, Asar dan Isya masing-masing sekali.
Di samping itu, ia bersungguh-sungguh berzikir dan berdoa dengan berbagai bacaan zikir, pagi dan petang, dan membaca zikir-zikir dan doa-doa yang masyru’ sebelum tidur. Semua hal tersebut telah dijelaskan dalam kitab-kitab yang membahas tentang zikir, seperti kitab Riyadus Shalihin, at-Targhib wa at-Tarhib, dan al-Wabil ash-Shaiyyib karya Ibnu al Qayyim.
Adapun membaca Al-Qur’an secara bersama-sama dalam satu suara, maka ini tidak disyariatkan. Namun, jika sebagai sarana pembelajaran, maka hal itu diperbolehkan. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membacakan Al-Qur’an kepada Jibril setiap setahun sekali pada bulan Ramadhan, dan pada tahun terakhir sebelum wafat, Nabi membacakan kepadanya dua kali. Dalam hadis shahih, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
” Dan tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu masjid dari masjid-masjid Allah, untuk membaca Al-Qur’an dan mereka saling mempelajarinya di antara mereka, melainkan turun kepada mereka ketenangan, dan rahmat menyelimuti mereka, para malaikat mengelilingi mereka dan Allah memuji mereka di hadapan makhluk-makhluk yang ada di sisi-Nya (para malaikat).”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.