Bekam dan Flebotomi Bagi Orang yang Berpuasa

1 menit baca
Bekam dan Flebotomi Bagi Orang yang Berpuasa
Bekam dan Flebotomi Bagi Orang yang Berpuasa

Pertanyaan

Apakah puasa orang yang membekam dan dibekam pada siang hari bulan Ramadhan batal? Bagaimana hukumnya, apakah keduanya berbuka dan meng-qadha yang tertinggal? Atau, adakah kewajiban lain yang harus dilakukan? Saya mengharapkan penjelasan.

Jawaban

Puasa keduanya batal namun tetap wajib menahan (hal-hal yang membatalkan puasa sampai maghrib di hari itu) dan meng-qadha-nya lain waktu. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

أفطر الحاجم والمحجوم

“Orang yang membekam dan dibekam puasanya batal.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 11917

Lainnya

Kirim Pertanyaan