Jawaban Ulama:
Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka ibu Anda tidak boleh memberikan rumah tersebut hanya kepada Anda tanpa menyertakan saudara Anda. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Bertakwalah kepada Allah dan berbuatlah adil kepada anak-anakmu.” dan hadits-hadits lain yang semakna.
Apabila ibu Anda tetap melakukannya, maka dia berdosa. Anda juga sama berdosa jika menerima hal itu karena telah bekerja sama dalam melakukan dosa dan permusuhan. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang hal tersebut dengan firman-Nya,
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maa-idah : 21)