Apabila Seorang Ayah Memberi Hadiah Hanya Kepada Salah Satu Anaknya Yang Dianggap Baik, Apakah Anak Itu Boleh Menerimanya?

1 menit baca
Apabila Seorang Ayah Memberi Hadiah Hanya Kepada Salah Satu Anaknya Yang Dianggap Baik, Apakah Anak Itu Boleh Menerimanya?
Apabila Seorang Ayah Memberi Hadiah Hanya Kepada Salah Satu Anaknya Yang Dianggap Baik, Apakah Anak Itu Boleh Menerimanya?

Pertanyaan

Saya takut kepada Allah dan meyakini bahwa kematian itu adalah kenyataan yang tidak terelakkan. Ibu saya mempunyai sebuah rumah kecil yang telah saya renovasi ulang. Saudara laki-laki saya sama sekali tidak membantu apa pun dalam kehidupan kami, bahkan seringkali membuat kedua orang tua saya marah.

Dia juga memperlakukan mereka dengan sangat buruk hingga saat ini. Sekarang dia tidak hidup bersama kami. Ibu saya menjadi marah dan memutuskan untuk memberikan rumah tersebut hanya kepada saya. Saya berkali-kali memberikan pertimbangan, namun beliau tetap bersikeras untuk memberikan rumah tersebut kepada saya. Saya perlu bertanya, apakah ibu saya berdosa karena memberikan rumah tersebut kepada saya dan mengabaikan saudara saya? Apakah saya juga berdosa apabila menerima pemberian itu?

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka ibu Anda tidak boleh memberikan rumah tersebut hanya kepada Anda tanpa menyertakan saudara Anda. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

اتقوا الله واعدلوا بين أولادكم

“Bertakwalah kepada Allah dan berbuatlah adil kepada anak-anakmu.” dan hadits-hadits lain yang semakna.

Apabila ibu Anda tetap melakukannya, maka dia berdosa. Anda juga sama berdosa jika menerima hal itu karena telah bekerja sama dalam melakukan dosa dan permusuhan. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang hal tersebut dengan firman-Nya,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maa-idah : 21)

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4280

Lainnya

Kirim Pertanyaan