Seorang Gadis Bertanya Tentang Hukum Khalwat Dan Berduaan Dengan Ayah Angkatnya

1 menit baca
Seorang Gadis Bertanya Tentang Hukum Khalwat Dan Berduaan Dengan Ayah Angkatnya
Seorang Gadis Bertanya Tentang Hukum Khalwat Dan Berduaan Dengan Ayah Angkatnya

Pertanyaan

Saya adalah seorang gadis yang berusia 21 tahun. Saya dilahirkan pada masa-masa perang, yaitu perang tahun 1960. Pada waktu itu saya kehilangan ayah dan ibu saya, sama seperti anak-anak yang lain. Orang-orang kemudian mengumpulkan kami dan menempatkan kami di sebuah pengungsian di Oman.

Saya hidup di pengungsian setidaknya satu bulan, lalu datang sebuah keluarga dari Yordania yang mengadopsi saya karena mereka adalah pasangan yang tidak dikaruniai anak. Saya hidup bersama mereka seperti putri mereka sendiri. Mereka membuat saya tidak merasa bahwa mereka bukanlah orang tua kandung saya.

Sungguh mereka telah membesarkan saya dalam jalan yang benar, segala puji hanya bagi Allah Tuhan semesta alam. Dari teman-teman saya di sekolah, saya mengetahui bahwa saya sudah tidak memiliki keluarga lagi. Pada awalnya saya tidak mempedulikan hal itu. Sebab, di samping saya ada ibu angkat saya.

Namun sekarang ibu angkat saya telah meninggal dunia dan saya tinggal hidup berdua dengan ayah angkat saya. Alhamdulillah, dia adalah lelaki yang baik. Beliau haram bagi saya sehingga saya selalu memakai pakaian panjang dan tertutup di hadapannya. Namun saya tidak memakai kerudung.

Saya pernah tinggal di rumah ibu saya, maksudnya adalah rumah kakek angkat saya. Akan tetapi saya tidak betah. Akhirnya saya kembali ke rumah ayah angkat saya untuk mengurusnya karena dia menderita beberapa penyakit. Apakah keberadaan saya dengannya haram? Apakah haram hukumnya jika saya tidak memakai jilbab di hadapannya? Mohon beri saya jawaban.

Jawaban

Adopsi tidak lantas menjadikan Anda sebagai anak bagi orang yang mengadopsi Anda, seperti layaknya pada zaman Jahiliyah. Tujuan adopsi adalah untuk berbuat baik, merawat anak, dan memenuhi kebutuhannya, sampai dia tumbuh dewasa, berakal, dapat mengurus dirinya sendiri, dan dapat hidup secara mandiri. Oleh karena itu, kami berdoa semoga Allah membalas kebaikan orang yang telah berbuat baik kepada Anda.

Akan tetapi, dia bukan ayah Anda atau mahram Anda. Oleh karena itu, Anda harus menutup aurat saat ada di depannya, seperti layaknya orang asing (orang yang bukan mahram). Namun Anda harus membalas kebaikan yang telah dia lakukan dengan kebaikan yang serupa, serta membalas amal makruf dengan amal yang makruf pula. Anda harus senantiasa memakai hijab (penutup aurat) dan tidak berkhalwat dengannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10632

Lainnya

Kirim Pertanyaan