Kata-kata Sindiran Dalam Talak |
Pertanyaan
Dalam kondisi marah, saya berkata kepada istri saya, “Pakailah cadar di depanku!” Kata-kata tersebut saya ucapkan bukan dengan maksud untuk menceraikannya. Apakah talak jatuh terhadap istri saya? Saya sendiri belum pernah menceraikannya sebelum itu, juga belum pernah terjadi khulu’ (tuntutan cerai) darinya. Hingga saat ini telah berlalu delapan hari sejak kejadian tersebut dan ketika itu istri saya sedang dalam nifas.
Jawaban
Jika persoalannya seperti yang Anda sebutkan, bahwa Anda berkata kepada istri Anda, “Pakailah cadar ketika di depanku”, ketika Anda dalam kondisi marah dan Anda tidak bermaksud untuk menalaknya, maka talak tidak jatuh terhadap istri Anda. Dalam hal seperti ini, yang menjadi standar adalah niat dan maksud. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.