Apabila Seseorang Diancam dan Dipaksa Menceraikan Istrinya, Maka Hal Itu Dianggap Tidak Sah

1 menit baca
Apabila Seseorang Diancam dan Dipaksa Menceraikan Istrinya, Maka Hal Itu Dianggap Tidak Sah
Apabila Seseorang Diancam dan Dipaksa Menceraikan Istrinya, Maka Hal Itu Dianggap Tidak Sah

Pertanyaan

Sekelompok preman memasuki rumah kawan saya, mereka memukulinya hingga babak belur kemudian mengikat kedua tangan dan menutupi matanya, mengangkutnya ke mobil dan membawanya ke bukit.

Dengan membawa senjata pembunuh mereka mengatakan, “Ceraikan istrimu dengan talak bersyarat (talak mu`allaq)”, yakni katakanlah, jika saya melakukan salah satu dari tiga perkara maka jatuh talak tiga kepada istri saya, jika tidak kami akan membunuhmu dan demi Allah tidak akan kami biarkan kamu hidup! Adapun perkara tersebut :

1. Jika kamu bergaul dengan Fulan dalam urusan jihad.
2. Jika kamu membalas dendam kepada mereka yang membuat Fulan mati syahid.
3. Jika kamu menceritakan kepada siapapun atas apa yang kami lakukan padamu.

Maka dia mengucapkan secara terpaksa apa yang mereka minta. Kemudian dia dibebaskan. Sekembalinya ke rumah dia mengucapkan salah satu dari tiga perkara yakni menceritakan kepada sebagian temannya atas apa yang preman-preman itu lakukan padanya.

Dua perkara lainnya tidak dia lakukan. Teman saya itu bertanya dan meminta fatwa kepada Anda bagaimana hal perceraiannya? Apabila tidak sah, apakah akan menjadi sah jika dia melakukan dua perkara lainnya? Semoga Allah memberikan Anda balasan kebaikan.

Jawaban

Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan maka perceraian tidak sah meskipun ketiga syarat di atas dia langgar sebab mereka mengancamnya hingga melakukan talak bersyarat dan mengancam akan membunuhnya jika menceritakan salah satu dari ketiga syarat tersebut atau menceritakan ketiga-tiganya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10811

Lainnya

Kirim Pertanyaan