Menggugurkan Kehamilan Karena Takut Miskin

1 menit baca
Menggugurkan Kehamilan Karena Takut Miskin
Menggugurkan Kehamilan Karena Takut Miskin

Pertanyaan

Jika seorang wanita mengandung dengan usia kehamilan memasuki dua atau tiga bulan kemudian menggugurkan janinnya karena takut miskin, apakah itu dibolehkan, ataukah tidak?

Jawaban

Jika realitasnya seperti yang disebutkan, dimana dia menggugurkan janin karena takut miskin, maka itu termasuk dosa besar karena berprasangka buruk kepada Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3710

Lainnya

Kirim Pertanyaan