Memukul Rebana

1 menit baca
Memukul Rebana
Memukul Rebana

Pertanyaan

Apa hukum memukul rebana?

Jawaban

Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasa’i dan selain mereka berdua dari Muhammad bin Hathib berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

فصل ما بين الحلال والحرام: الدف والصوت في النكاح

“Pemisah antara halal dan haram adalah rebana dan suara dalam pernikahan.”

Diriwayatkan juga oleh Bukhari dan yang lainnya dari Khalid bin Dzakwan dari ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz berkata,

دخل علي النبي -صلى الله عليه وسلم- غداة بُنِي علي، فجلس على فراشي كمجلسك مني، وجويريات يضربن بالدف، يندبن… يوم بدر، حتى قالت إحداهن: وفينا نبي يعلم ما في غد، فقال النبي -صلى الله عليه وسلم-: “لا تقولي هكذا، وقولي ما كنت تقولين

“Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendatangiku pada pagi hari ketika aku akan dibawa oleh suamiku. Ia pun duduk di tempat tidurku seperti posisimu saat ini dan ketika itu para gadis kecil memukul rebana sambil melantunkan pujian terhadap kaum muslimin yang terbunuh pada perang Badar. Salah seorang dari mereka berkata, “Di antara kami ada seorang nabi yang tahu apa yang akan terjadi esok hari.” Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun bersabda kepadanya, janganlah kamu berkata seperti ini, tetapi katakanlah seperti apa yang pernah kamu katakan tadi.”

Berdasarkan hal ini, bisa dipahami bahwa kaum perempuan boleh memukul rebana untuk menyiarkan suatu pernikahan, tetapi harus bersih dari segala bentuk kerusakan, seperti campur-baur perempuan dengan laki-laki dan nyanyian haram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1715

Lainnya

Kirim Pertanyaan