Istri Berhak Mendapatkan Mahar Secara Penuh Jika Suami Meninggal Sebelum Bersenggama

1 menit baca
Istri Berhak Mendapatkan Mahar Secara Penuh Jika Suami Meninggal Sebelum Bersenggama
Istri Berhak Mendapatkan Mahar Secara Penuh Jika Suami Meninggal Sebelum Bersenggama

Pertanyaan

Apakah hukumnya jika seorang pria menikahi seorang wanita dan belum mencampurinya sampai ia meninggal?

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka ia menunggu masa iddah, berada di rumah, menerima warisan suaminya dan berhak atas semua maskawinnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6499

Lainnya

Kirim Pertanyaan