Jika Penduduk Desa Sepakat Untuk Menentukan Jumlah Mahar, Apakah Mahar Yang Telah Disepakati Sebelumnya Harus Dibatalkan?

1 menit baca
Jika Penduduk Desa Sepakat Untuk Menentukan Jumlah Mahar, Apakah Mahar Yang Telah Disepakati Sebelumnya Harus Dibatalkan?
Jika Penduduk Desa Sepakat Untuk Menentukan Jumlah Mahar, Apakah Mahar Yang Telah Disepakati Sebelumnya Harus Dibatalkan?

Pertanyaan

Saya adalah seorang lelaki dan telah mengkhitbah (melamar) seorang gadis untuk anak saya. Wali sang gadis sudah menyetujuinya. Begitu juga putrinya. Kami kemudian menyepakati jumlah mahar dan semua persyaratan yang diminta. Akad nikah pun dilaksanakan. Namun, beberapa waktu kemudian desa kami dan desa tetangga sepakat untuk menentukan jumlah mahar.

Mereka menyepakati bentuk mahar dan syarat-syaratnya, yang jumlahnya lebih kecil dari mahar yang telah saya sepakati dengan besan saya. Berhubung saya telah menikahkan anak saya dengan tunangannya sebelum diadakannya kesepakatan ini dan berhubung para penduduk desa ingin agar saya tidak melanggar kesepakatan mereka tersebut, tetapi di sisi lain saya juga tidak ingin melanggar salah satu syarat akad nikah karena saya khawatir hal itu akan membatalkan akad nikah, maka saya mohon agar Anda memberikan fatwa kepada saya.

Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Apakah saya sebaiknya memenuhi poin-poin kesepakatan yang ada dalam akad nikah atau mengikuti kesepakatan yang di buat kedua desa? Perlu diketahui bahwa kedua desa sepakat untuk mengambil sumpah dari wali pengantin pria dan wanita.

Jawaban

Jika kenyataannya memang seperti yang telah disebutkan, maka pengantin pria wajib memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam akad nikah yang sesuai dengan syariat. Hal itu demi menjalankan firman Allah Subanahu wa Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

” Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Maa-idah: 1)

Dan sabda Nabi Muhammad `Alaihi ash Shalatu wa as-Salam,

إن أحق الشروط أن يوفى ما استحللتم به الفروج

“Sesungguhnya syarat yang paling layak untuk dipenuhi adalah syarat yang menjadikan kalian halal untuk berhubungan badan.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3926

Lainnya

Kirim Pertanyaan