Seorang Pria Menikah Dengan Sepupu (Putri Pamannya) Yang Memiliki Adik Seayah Sekaligus Adik Seibu Bagi Mempelai Pria

1 menit baca
Seorang Pria Menikah Dengan Sepupu (Putri Pamannya) Yang Memiliki Adik Seayah Sekaligus Adik Seibu Bagi Mempelai Pria
Seorang Pria Menikah Dengan Sepupu (Putri Pamannya) Yang Memiliki Adik Seayah Sekaligus Adik Seibu Bagi Mempelai Pria

Pertanyaan

Paman kandung saya (saudara sekandung ayah) menikah dengan ibu saya setelah ayah saya wafat. Mereka dikaruniai satu orang anak. Sebelum menikahi ibu, paman pernah menikah dengan wanita lain dan mempunyai seorang anak perempuan. Kami tinggal dan berbagi apa pun bersama-sama.

Apakah saya boleh menikahi putri paman dari istrinya yang lain itu? Dengan demikian, saudara seibu saya (anak dari paman dan ibu saya) juga berstatus sebagai saudara seayah bagi perempuan yang ingin saya nikahi. Perlu saya sampaikan bahwa di antara kami tidak pernah terjadi hubungan sesusuan.

Jawaban

Jika kondisinya sebagaimana yang Anda sebutkan, maka Anda boleh menikah dengan putri paman Anda dari istrinya yang lain (bukan ibu Anda). Adanya saudara seibu (putra paman Anda dengan ibu kandung Anda) tidak memberikan pengaruh terhadap keabsahan pernikahan Anda dengan perempuan yang notabene saudari seayah bagi adik Anda karena ia bukan termasuk mahram bagi Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1848

Lainnya

  • Pada dasarnya hak-hak suami-istri adalah bahwa jika isteri mempunyai hak itu berarti ia juga mempunyai kewajiban terhadap suaminya, demikian...
  • ‘Idah dan masa berkabung seorang istri dimulai sejak suami wafat, bukan sejak dikuburkan. Wallahu A`lam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala...
  • Sepengatahuan kami, apa yang Anda sebutkan itu tidak ada landasannya dalam syariat Islam yang suci ini. Bahkan perbuatan tersebut...
  • Setiap ucapan lafal yang menunjukkan akad nikah maka dengannya akad nikah menjadi sah, seperti lafal-lafal tersebut dan yang semakna...
  • Seorang suami harus menjaga, melindungi, dan memberikan nafkah kepada istrinya, berdasarkan firman Allah Ta’ala, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا...
  • Menyebutkan mahar bukan termasuk rukun akad nikah. Seandainya seorang lelaki menikah dengan perempuan tanpa menyebutkan mahar, maka akad nikahnya...

Kirim Pertanyaan