Pernikahan Saudari Seibu Dengan Saudara Seayah

1 menit baca
Pernikahan Saudari Seibu Dengan Saudara Seayah
Pernikahan Saudari Seibu Dengan Saudara Seayah

Pertanyaan

Uwaidh mempunyai seorang saudari seibu beda ayah, dan seorang saudara seayah beda ibu. Apakah Uwaidh boleh menikahkan keduanya?

Jawaban

Jika permasalahannya sebagaimana yang telah disebutkan, maka saudara seayah Uwaidh boleh hukumnya menikahi saudari seibu Uwaidh, selama tidak ada faktor penghalang berupa hubungan nasab, sesusuan, atau hubungan kekeluargaan karena ikatan perkawinan. Posisi Uwaidh sebagai saudara bagi masing-masing keduanya tidaklah menjadi penghalang pernikahan mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1186

Lainnya

Kirim Pertanyaan