Menikahi Wanita Yang Sedang Hamil |
Pertanyaan
Apa hukum menikahi wanita yang sedang hamil boleh atau tidak?
Jawaban
Masa idah wanita hamil yang dicerai suaminya atau ditinggal mati oleh suaminya berakhir ketika dia melahirkan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَأُولاتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya” (QS. Ath-Thalaaq: 4)
Melangsungkan akad nikah dengannya adalah batil dan akad nikah tersebut tidak sah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.