Menikahi Wanita Yang Sedang Hamil

1 menit baca
Menikahi Wanita Yang Sedang Hamil
Menikahi Wanita Yang Sedang Hamil

Pertanyaan

Apa hukum menikahi wanita yang sedang hamil boleh atau tidak?

Jawaban

Masa idah wanita hamil yang dicerai suaminya atau ditinggal mati oleh suaminya berakhir ketika dia melahirkan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَأُولاتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya” (QS. Ath-Thalaaq: 4)

Melangsungkan akad nikah dengannya adalah batil dan akad nikah tersebut tidak sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14945

Lainnya

Kirim Pertanyaan