Memberikan Kuasa Kepada Anak-anak Tidak Mengubah Status Mereka Menjadi Mahram

1 menit baca
Memberikan Kuasa Kepada Anak-anak Tidak Mengubah Status Mereka Menjadi Mahram
Memberikan Kuasa Kepada Anak-anak Tidak Mengubah Status Mereka Menjadi Mahram

Pertanyaan

Saya punya seorang ibu yang telah ditinggal wafat oleh ayahnya sejak lama ketika beliau masih kecil dalam usia sekitar 4-5 tahun. Sebelum wafat ayahnya menyerahkan ibu saya itu pada seseorang bernama Muhammad bin Ali bin Mastur yang masih punya hubungan keluarga. Kakek adalah anak dari saudara perempuan ayahnya sedangkan Muhammad bin Ali bin Mastur adalah anak paman (dari jalur ibu) kakek.

Dalam wasiatnya sebagaimana yang kami dengar yang tidak berbentuk tulisan, saya mendengar beliau berkata bahwa orang yang diberi kuasa untuk mengasuh ibu itu (yaitu Muhammad bin Ali bin Mastur) berstatus sebagai ayah dari ibu saya dan istrinya berstatus sebagai ibunya.

Sebagaimana yang Anda ketahui bahwa Allah telah memerintahkan kita untuk mengenakan hijab, maka sehubungan dengan itu saya meminta petunjuk kepada Allah kemudian kepada Anda apakah ibu saya boleh membuka auratnya di hadapan orang yang diberi kuasa untuk mengasuhnya tersebut dan di hadapan anak-anaknya?

Apakah saya dan saudara-saudara perempuan saya boleh membuka aurat di hadapan anak-anak perempuannya, sekaligus saya menganggap anak lelakinya sebagai paman? Perlu diketahui bahwa ibu saya itu tidak pernah menyusu pada istri orang yang diberi kuasa tersebut.

Dia hanya sekedar memelihara ibu saya di rumahnya sampai akhirnya menikah dengan ayah saya. Meskipun demikian, ibu saya jarang bergaul dengan anak lelaki orang yang diberi kuasa itu lantaran usianya lebih tua dari mereka. Saya mohon Anda memberikan sinar penerang jalan agar saya sanggup menjelaskan jawaban Anda kepada ibu saya tersebut. Semoga Allah senantiasa melindungi Anda.

Jawaban

Sekadar berstatus sebagai orang yang diberi kuasa untuk mengasuh tidak akan menjadi sebuah alasan yang membolehkan ibu Anda untuk menampakkan aurat di hadapan orang tersebut dan anak-anaknya. Selain itu, anak lelaki ibu Anda itu bukanlah mahram bagi anak perempuan orang yang diberi kuasa mengasuh ibu Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa nomor 12255

Lainnya

  • Orang yang beriman tidak boleh membaca Taurat dan Injil karena di dalamnya terdapat penyelewengan dan pengubahan. Allah telah menetapkan...
  • Yang benar dari perkataan para ulama adalah tidur yang tidak sadarkan diri membatalkan wudhu, baik ia berdiri, atau duduk...
  • Yang disunahkan adalah penerima sedekah mendoakan orang yang meninggal dengan cara memohon ampunan untuknya dan bisa juga dengan mengucapkan,...
  • Benar, aqiqah ini sah, akan tetapi menunda pelaksanaan aqiqah yang seharusnya dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran ini menyalahi...
  • Akikah hukumnya sunah muakadah. Untuk anak laki-laki cukup dua ekor kambing yang sudah memenuhi syarat hewan kurban, dan untuk...
  • Diwajibkan bagi seorang wanita untuk menutup wajahnya dari laki-laki yang bukan mahramnya ketika dia berihram atau tidak berihram. Hanya...

Kirim Pertanyaan