Memakai Hak Tinggi Dan Menggunakan Hena Ketika Haid

1 menit baca
Memakai Hak Tinggi Dan Menggunakan Hena Ketika Haid
Memakai Hak Tinggi Dan Menggunakan Hena Ketika Haid

Pertanyaan

Tentang memakai hak tinggi bagi perempuan dan menggunakan hena ketika sedang haid.

Jawaban

Memakai hak tinggi tidak dibolehkan, karena hal itu mengakibatkan seorang perempuan akan mudah jatuh, sedangkan berdasarkan syariat seseorang diperintahkan untuk menjauhi bahaya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam keumuman firman Allah,

وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al-Baqarah: 195)

Dan firman-Nya

وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu” (QS. An-Nisaa’: 29)

Di samping itu, hal tersebut membuat perempuan lebih tinggi dan pantatnya lebih besar. Dan hal ini merupakan sebuah penipuan serta membuat sebagian perhiasan perempuan terlihat, sedangkan syariat melarang perempuan mukminah menampakkan perhiasannya, yaitu dalam firman Allah Subhanahu wa Ta`ala,

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ

“Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam” (QS. An-Nuur: 31)

Adapun hena bagi perempuan yang sedang haid, maka kami tidak menemukan adanya larangan untuk memakainya sebagaimana ketika dalam kondisi suci.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1678

Lainnya

  • Zakat kurma dan biji-bijian yang harus dikeluarkan itu sebagaimana dijelaskan sebelumnya, yaitu seperdua puluh (5%) dari hasil tanaman yang...
  • Apabila maksudnya adalah menyambut seorang tamu atau pembicara atas nama dirinya dan atas nama orang-orang yang mengadakan kegiatan bersangkutan,...
  • Zakat pada harta warisan wajib dikeluarkan setelah genap setahun dari kematian si mayit. Karena hak kepemilikan harta warisan berpindah...
  • Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Salawat dan Salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada...
  • Zakat tidak wajib dikeluarkan melainkan jika genap haul (setahun). Dengan kematian ayah kalian, maka hartanya berpindah ke ahli waris....
  • Jika kondisi Anda sebagaimana yang telah disebutkan, maka Anda harus bertobat kepada Allah dari perbuatan tersebut karena seorang muslim...

Kirim Pertanyaan