Membaca Hadits Qudsi Ketika Shalat sebagai Pengganti Dari Al-Qur’an

1 menit baca
Membaca Hadits Qudsi Ketika Shalat sebagai Pengganti Dari Al-Qur’an
Membaca Hadits Qudsi Ketika Shalat sebagai Pengganti Dari Al-Qur’an

Pertanyaan

Kenapa kita tidak bisa salat dengan membaca hadits qudsi sebagaimana kita membaca Al-Quran? Kita tahu keduanya sama-sama berasal dari satu sumber yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala, sementara perbedaan antara keduanya juga sudah diketahui?

Jawaban

Salat adalah ibadah yang sifatnya tauqifi. Tidak bisa dalam hal ini menggunakan pendapat sendiri. Semuanya harus dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya. Hadits qudsi, meskipun wahyu dari Allah, tetap saja bukanlah Al-Quran.

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mensyariatkan kepada kita baik perkataan ataupun perbuatan melalui perantara Rasul-Nya, Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, agar dalam shalat membaca Al-Quran bukan hadits qudsi ataupun hadits Nabi sendiri. Allah Subhanahu wa Ta’ala juga tidak mensyariatkan kepada hamba-Nya untuk membaca hadits qudsi dan hadits Nabi dalam shalat sebagai ganti dari al-Fatihah atau surat setelahnya.

Tidak ada dalil dalam Al-Quran maupun hadits yang menunjukkan bahwa setiap wahyu yang datang dari Allah boleh dibaca ketika shalat. Jika tidak demikian, tentu hadits Nabi bisa dibaca ketika shalat. Sebenarnya hukum asal mengenai masalah ini ialah bersifat tauqifi bukan ijtihad, ta’lil (justifikasi) dan tidak pula pendapat pribadi.

Wabillahittawfiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9391

Lainnya

  • Tidak diperbolehkan menjamak shalat Jumat dengan shalat asar karena keduanya berbeda bentuk. Dalam fatwa Syekh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah...
  • Ketika memandikan, seyogyanya jenazah diletakkan di atas ranjang yang sedikit lebih tinggi dari tanah, hingga tidak ada kotoran yang...
  • Dimakruhkan shalat di antara tiang-tiang apabila ia memutuskan saf-saf kecuali jika ada keperluan, seperti apabila masjid menjadi sempit karena...
  • Menggenggam kedua tangan di atas dada (bersedekap) ketika berdiri dalam shalat hukumnya sunah boleh ditinggalkan dan shalat tetap sah....
  • Doa imam untuk kaum Muslimin di saat khutbah ada syariatnya. Sebab, dahulu Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam juga melakukannya....
  • Para ulama fikih berpendapat bahwa paha lelaki adalah aurat. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang semua sanadnya diperbincangkan karena tidak...

Kirim Pertanyaan