Surat Menyurat Antara Laki-laki Dan Perempuan Melalui Majalah

1 menit baca
Surat Menyurat Antara Laki-laki Dan Perempuan Melalui Majalah
Surat Menyurat Antara Laki-laki Dan Perempuan Melalui Majalah

Pertanyaan

Sebagian majalah lokal dan internasional memuat alamat-alamat orang, baik laki-laki dan perempuan, bagi orang yang ingin berkirim surat kepada mereka. Memang, ada sebagian orang yang saling berkirim surat dan saling berkenalan, antara lelaki dengan perempuan, melalui surat.

Kadang ada pengirim surat laki-laki mengundang wanita penerima suratnya untuk datang ke negaranya lalu dia menyambutnya sebagai tamu di rumahnya sedangkan pengirim surat tersebut adalah seorang Muslim dari negeri Islam dan wanita tersebut dari negara Ahlu Kitab. Terkadang wanita tersebut menjadi tamu dalam waktu yang lama selama beberapa hari.

Pertanyaan yang saya harapkan Anda sudi menjawabnya adalah apakah perbuatan ini, yaitu menerima wanita asing sebagai tamu, adalah perbuatan yang benar berdasarkan syariat? Apakah dia boleh melihat wanita tersebut karena wanita tersebut adalah orang Ahlu Kitab dan bukan dari kalangan zimmi sehingga dia tidak memiliki kehormatan?

Sebagian orang yang mempelajari ilmu-ilmu agama dan Al-Qur’an mengatakan bahwasanya orang tersebut boleh menyetubuhinya karena dia seperti budak wanita apabila telah diajak masuk Islam tetapi tidak mau menerimanya. Jika lelaki tersebut telah menggaulinya, apakah dia berdosa atau itu merupakan nikah syubhat karena adanya pendapat yang telah disebutkan tadi bahwa wanita tersebut adalah budak?

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka berkirim surat antara keduanya sebagaimana disebutkan dan saling mengundang antara mereka serta menyambutnya sebagai tamu di rumahnya adalah haram. Keharamannya lebih berat jika lelaki Muslim tersebut bersetubuh dengannya karena itu adalah perbuatan zina dan bukan persetubuhan terhadap budak perempuan serta tidak ada syubhat di dalamnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8718

Lainnya

  • Orang yang melempar jumrah pada hari kedua Idul Adha sebelum waktu zawal (bergesernya matahari dari posisi tengah) wajib mengulangnya...
  • Benar, aqiqah ini sah, akan tetapi menunda pelaksanaan aqiqah yang seharusnya dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran ini menyalahi...
  • Menurut pendapat yang benar dari beberapa pendapat ulama, bahwa kapas tidak wajib dizakati. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas para...
  • Yang harus dilakukan adalah jenazah tersebut segera dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dimakamkan di pemakaman kaum Muslimin. Ia tidak boleh...
  • جاء رجل يستأذن رسول الله صلى الله عليه وسلم في الجهاد فقال: أحي والداك؟ قال: نعم، قال: ففيهما فجاهد...
  • Sekedar masuk dan keluar kamar kecil tidak membatalkan wudhu karena tidak ada sebab yang membatalkannya. Hal-hal yang membatalkan wudhu,...

Kirim Pertanyaan