Seorang Perempuan Naik Mobil Bersama Sopir

1 menit baca
Seorang Perempuan Naik Mobil Bersama Sopir
Seorang Perempuan Naik Mobil Bersama Sopir

Pertanyaan

Saya seorang lelaki yang tidak bisa menyetir mobil, anak-anak saya juga tidak bisa melakukannya karena mereka masih kecil. Karena itu, saya mengambil sopir (lelaki yang bukan mahram). Bolehkah kalau dia pergi bersama keluarga (istri) saya? Bagaimana hukum Islam dalam masalah ini? Mohon jelaskan kepada saya. Jazakumullah Khairan (semoga Allah memberi balasan yang lebih baik).

Jawaban

Tidak boleh seorang sopir berduaan dengan perempuan. Kalau hendak bepergian dengan seorang wanita, maka harus ditemani mahram wanita tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10388

Lainnya

  • Bernazar pada bulan Rajab dan mengkhususkan nazar pada bulan Rajab atau mengkhususkan nazar puasa pada hari tertentu di bulan...
  • Barangsiapa yang mendapatkan air, ia wajib bersuci dengan air walaupun khawatir waktunya habis, tidak boleh beralih kepada tayamum kecuali...
  • Barangsiapa mati dalam keadaan yang disebutkan dalam pertanyaan, terhitung sebagai orang musyrik dengan kesyirikan terbesar, sehingga tidak boleh dihajikan...
  • Ya, ia adalah mahram bagi Anda. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ...
  • Apabila seorang manusia ingin bertaubat secara tulus dari dosa yang dilakukannya, walaupun dosa menyekutukan Allah, berzina, membunuh, atau memakan...
  • Nabi Shallahu `Alaihi wa Sallam berihram dari Dzulhulaifah, yakni berihram untuk ibadah haji/umrah dan bertalbiyah dari sana, bukan dari...

Kirim Pertanyaan