Diwajibkan Untuk Tidak Menunda Pembagian Harta Warisan

1 menit baca
Diwajibkan Untuk Tidak Menunda Pembagian Harta Warisan
Diwajibkan Untuk Tidak Menunda Pembagian Harta Warisan

Pertanyaan

Apabila seseorang yang meninggal dunia memiliki seorang anak dan meninggalkan harta, apakah salah seorang dari keluarga mendiang boleh menyimpan harta tersebut selama satu tahun sebelum dibagikan?

Jawaban

Harta warisan dari orang yang telah meninggal dunia tidak boleh ditunda pembagiannya, kecuali jika ada alasan yang dibenarkan oleh syariat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor: 8817

Lainnya

Kirim Pertanyaan