Suami Memberikan Uang kepada Istrinya Sebagai Pinjaman, Namun Dia Meninggal Dunia Sebelum Sang Istri Melunasi Utang kepadanya

1 menit baca
Suami Memberikan Uang kepada Istrinya Sebagai Pinjaman, Namun Dia Meninggal Dunia Sebelum Sang Istri Melunasi Utang kepadanya
Suami Memberikan Uang kepada Istrinya Sebagai Pinjaman, Namun Dia Meninggal Dunia Sebelum Sang Istri Melunasi Utang kepadanya

Pertanyaan

Seorang suami meminjamkan sejumlah uang kepada istrinya, dan dia berkata, “Ini adalah utang yang harus kamu kembalikan.” Namun suaminya meninggal dunia sebelum sang istri melunasi utangnya. Apa yang mesti dilakukan oleh sang istri?

Jawaban

Dia harus mengembalikan pinjaman uang itu kepada ahli waris suaminya untuk digabung dan dibagikan bersama warisan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17705

Lainnya

  • Wajib menghormati mushaf Al-Quran al-Karim dan haram melakukan segala hal yang melecehkannya. Misalnya membawa serta ke WC, meletakkannya di...
  • Kepedihan dan musibah-musibah yang menimpa seorang muslim di dunia akan membuatnya berpahala jika ia bersabar dan mengharap pahala (dari...
  • Jika wali anak mumayiz yang belum mencapai usia balig ingin mengajaknya haji, hendaklah dia memerintahkan anaknya memakai pakaian ihram...
  • Seorang muslim tidak boleh bersumpah dengan agama lain di luar Islam karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarangnya....
  • Seseorang yang mencukur jenggotnya sedangkan dia mengetahui keharaman dan tidak dipaksa melakukan perbuatan maksiat tersebut termasuk fasiq, dia wajib...
  • Nisab emas sebesar dua puluh miskal. Dua puluh miskal senilai 11 3/7 (11,43) pound emas Saudi. Nisab perak sebesar...

Kirim Pertanyaan