Menyewa Seseorang Untuk Melaksanakan Haji Tanpa Menjual Sawah Sehingga Menyalahi Apa Yang Diwasiatkan Oleh Ayahnya |
Pertanyaan
Ayah saya meninggal dunia padahal belum sempat melaksanakan ibadah haji. Sebelum meninggal, ia berwasiat agar menjual salah satu sawahnya dan menggunakan uangnya untuk menyewa seseorang untuk melaksanakan haji baginya. Hanya saja, saya telah menyewa orang untuk menghajikan dirinya tanpa menjual tanah yang dimaksud.
Oleh karena itu, saya mohon penjelasan: apakah yang saya lakukan adalah sah atau saya harus menjual tanah sebagaimana yang disebutkan dalam wasiat? Jika tanah itu harus dijual, maka apakah ahli waris berhak membelinya atau harus dijual kepada orang lain? Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda.
Jawaban
Tindakan Anda yang telah menghajikan ayah Anda telah cukup sehingga tanah tidak harus dijual karena maksud wasiat telah tercapai tanpa menjual tanah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.