Tanah Wakaf Tidak Dimanfaatkan

1 menit baca
Tanah Wakaf Tidak Dimanfaatkan
Tanah Wakaf Tidak Dimanfaatkan

Pertanyaan

Seseorang bernama Said mewakafkan tanah kecil dan biasanya tanah ini menyedekahkan buahnya pada malam 27 Ramadan. Setelah Said, ia diwarisi oleh anaknya Salim Said dan berjalan seperti biasanya. Setelah Salim Said, ia diwarisi oleh anaknya Muhammad Salim Said. Muhammad Salim Said berjalan seperti ayah dan kakeknya. Setelah Muhammad Salim Said, ia diwarisi oleh dua orang anaknya: Ali Muhammad Salim Said dan Haidar Muhammad Salim Said.

Ali Muhammad Salim berjalan sebagaimana ayah dan kakeknya. Setelah Ali Muhammad Salim Said dan Haidar Muhammad Salim Said meninggal dunia, Ali Muhammad Salim Said meninggalkan tiga orang anak dan Haidar meninggalkan tiga orang anak. Apakah anak-anak Ali Muhammad Salim dan Haidar Muhammad Salim boleh membagi sebidang tanah ini dan menjadikannya sebagai warisan di antara mereka atau wakaf tersebut tetap sebagai wakaf dari generasi ke generasi?

Jawaban

Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka ahli waris tidak boleh membagi tanah wakaf walaupun apa yang telah diwakafkan tersebut telah diubah, tetapi tanah tersebut tetap sebagai wakaf dan hasilnya dimanfaatkan pada amal-amal kebaikan yang membutuhkan biaya tetapi tidak ada yang membiayainya, seperti perbaikan dan renovasi masjid, membangun atau mengalirkan air ke masjid, memberinya karpet, memenuhi keperluan yang dibutuhkan penduduk negeri, dan menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, baik dari kerabat orang yang berwakaf maupun orang lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1511

Lainnya

Kirim Pertanyaan