Wakaf Untuk Masjid Dan Hasilnya Tidak Boleh Digunakan Untuk Kepentingan Kuburan

1 menit baca
Wakaf Untuk Masjid Dan Hasilnya Tidak Boleh Digunakan Untuk Kepentingan Kuburan
Wakaf Untuk Masjid Dan Hasilnya Tidak Boleh Digunakan Untuk Kepentingan Kuburan

Pertanyaan

Di tempat kami terdapat sebuah kebun yang diwakafkan untuk masjid desa. Di samping kebun tersebut terdapat kebun milik salah seorang penduduk yang dia sumbangkan untuk menjadi kuburan. Apakah kebun yang diwakafkan untuk masjid tersebut boleh dimasukkan dalam kebun yang disumbangkan untuk kuburan tersebut?

Jawaban

Benda wakaf harus dibiarkan seperti semula dan apa yang dihasilkannya digunakan untuk hal-hal yang ditetapkan oleh pewakaf. Apabila wakaf tersebut tidak lagi mendatangkan manfaat atau pemanfaatannya tidak ditetapkan oleh pewakaf, maka yang wajib dilakukan adalah meminta hakim pengadilan agama Islam untuk mengkaji permasalahan wakaf tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : fatwa nomor 16658

Lainnya

Kirim Pertanyaan