Hukum Barang Yang Ditemukan Di Laut

1 menit baca
Hukum Barang Yang Ditemukan Di Laut
Hukum Barang Yang Ditemukan Di Laut

Pertanyaan

Apa hukum barang yang ditemukan di laut, baik yang terdampar di pantai maupun yang mengapung di tengah laut?

Jawaban

Status hukum barang hilang yang ditemukan di pantai atau yang ada di laut adalah sama dengan hukum barang temuan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8598

Lainnya

  • Jika wali anak mumayiz yang belum mencapai usia balig ingin mengajaknya haji, hendaklah dia memerintahkan anaknya memakai pakaian ihram...
  • Tidak apa-apa melakukan shalat dengan memakai kacamata selama ia tidak merusak shalat misalnya kacamata tersebut dapat menghalangi orang untuk...
  • Benar, terdapat hadits sahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menjelaskan tentang memulai salam ketika menulis surat. Di...
  • Hal itu diperbolehkan, karena hal ini untuk perhiasan bukan untuk menyakiti dan bukan pula untuk mengubah ciptaan Allah. Hal...
  • Pertama, awak kapal personil militer yang berada di kapal tidak wajib menunaikan shalat Jumat di seluruh keadaan yang disebutkan...
  • Sudah diketahui bahwa hukum agama menjelaskan bahwa wajib memandikan mayat, mengkafaninya, menyalatkannya, dan menguburkannya. Mayat yang sulit dimandikan maka...

Kirim Pertanyaan