Hukum Menggabungkan Dua Niat dalam Ibadah Sunnah

1 menit baca
Hukum Menggabungkan Dua Niat dalam Ibadah Sunnah
Hukum Menggabungkan Dua Niat dalam Ibadah Sunnah

Pertanyaan

Apakah saya boleh melakukan dua niat dalam satu salat sunnah? Misalnya, saya pergi ke masjid, kemudian salat sunnah dua rakaat dengan niat salat tahiyatul masjid dan salat sunnah rawatib (setelah atau sebelum) salat fardhu. Semoga Allah memberikan balasan baik kepada Anda.

Jawaban

Apabila seorang Muslim memasuki masjid, lalu dia shalat dua rakat dengan niat shalat sunnah rawatib dan shalat tahiyatul masjid, maka shalatnya dihitung dua shalat sunnah tersebut.

Wabillahittaufiq wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (11021)

Lainnya

Kirim Pertanyaan