Menyewakan Lahan Pertanian

1 menit baca
Menyewakan Lahan Pertanian
Menyewakan Lahan Pertanian

Pertanyaan

Apa hukum menyewakan lahan pertanian; apakah sewa lahan yang dibayar oleh penyewa kepada yang menyewakan diambil dari hasil tani sesuai dengan kesepakatan ataukah sewa tanah mesti dalam bentuk uang dengan jumlah tertentu, baik penyewa berlaba atau rugi?

Jawaban

Lahan pertanian boleh disewakan dengan ketentuan sewanya dibayar dari sebagian hasil lahan, seperti sepertiga atau seperempat. Jika dia bercocok tanam di lahan tersebut, maka sewa lahan dikeluarkan dari hasil yang didapat. Jika dia tidak menanaminya tanpa ada alasan yang bisa diterima, maka ukuran sewanya dengan melihat hasilnya dan harus diambil ukuran yang adil lalu diperhatikan berapa banyak hasilnya saat bagus?

Ada yang menyebut lima ribu, misalnya; saat hasilnya sedang berapa? Ada yang menyebut empat ribu; dan kalau hasilnya jelek? Ada yang menyebut tiga ribu. Kesimpulannya, besar (sewa) yang wajib diberikan kepada pemilik lahan adalah ukuran tertentu, yaitu empat, dan itu adalah tengah-tengah.
Dan juga dapat menyewa lahan pertanian dengan sejumlah uang tertentu yang dibayar oleh penyewa, baik lahan tersebut diolahnya atau tidak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2158

Lainnya

  • Keterangan yang Anda sebutkan tidak boleh dilakukan, karena mengandung penipuan terhadap masyarakat dan mengambil harta tanpa hak. Jalan yang...
  • Jika realitasnya seperti yang telah Anda sebutkan bahwa bank tersebut tidak melakukan aktivitas dengan sistem riba, namun hanya menggulirkan...
  • Jika barang yang dipinjam rusak, maka ia wajib menggantinya dengan barang sepadan jika ada, dan dengan harganya jika barang...
  • Tidak haram bagi Anda untuk menjual dan menggunakan hasil keuntungannya. Akan tetapi, haram bagi pemiliknya untuk menggunakan barang-barang tersebut...
  • Asuransi komersial yang disebutkan di dalam pertanyaan hukumnya adalah haram, karena mengandung penipuan dan ketidakjelasan, serta memakan harta manusia...
  • Orang yang melakukan hal itu padahal mengetahui keinginan pembeli darinya, maka dia berdosa, karena hal itu merupakan bentuk saling...

Kirim Pertanyaan