Kemitraan Antara Orang Muslim Dengan Orang Kafir

1 menit baca
Kemitraan Antara Orang Muslim Dengan Orang Kafir
Kemitraan Antara Orang Muslim Dengan Orang Kafir

Pertanyaan

Apakah orang muslim boleh melakukan kerjasama dengan orang kafir? Apakah boleh melakukan kerjasama dengan pembagian hasil yang tidak sama?

Jawaban

Orang muslim boleh melakukan kerjasama dengan orang kafir dalam hal-hal yang diperkenankan oleh Allah. Adapun pertanyaan mengenai kemitraan dengan pembagian hasil yang tidak sama, Insya Allah akan dijawab jika Anda telah menjelaskan seperti apa bentuknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7707

Lainnya

  • Lahan pertanian boleh disewakan dengan ketentuan sewanya dibayar dari sebagian hasil lahan, seperti sepertiga atau seperempat. Jika dia bercocok...
  • Hadis ini sahih. Ibnu Mundzir berkata, “Terdapat riwayat bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepada Utsman bin Abi...
  • Perjanjian yang Anda sepakati bersama saudara-saudara Anda dalam penghasilan yang diperoleh menyerupai kongsi (kepemilikan bersama) di antara kalian. Kehalalannya...
  • Pertama, menggadaikan emas untuk mendapatkan perak, atau menggadaikan perak untuk mendapatkan emas, itu dibolehkan. Kedua, tidak boleh menjual emas...
  • Kedua belah pihak, pemberi pinjaman dan peminjam sama-sama dianggap sebagai pelaku riba dan berdosa. Masing-masing dari keduanya hendaknya bertakwa...
  • Tidak boleh menjual kucing, monyet, anjing dan hewan-hewan buas lain yang bertaring, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang...

Kirim Pertanyaan