Perempuan Dewasa Membelanjakan Hartanya

1 menit baca
Perempuan Dewasa Membelanjakan Hartanya
Perempuan Dewasa Membelanjakan Hartanya

Pertanyaan

Apakah perempuan dewasa dan berakal memiliki hak penuh untuk menggunakan hartanya, ataukah terikat oleh wali atau suaminya? Siapa yang harus dia taati, wali atau suami, jika salah satu dari keduanya memerintahkan untuk bersedekah dari hartanya, sedangkan yang lain melarangnya?

Jawaban

Perempuan dewasa dan berakal mempunyai hak penuh untuk menggunakan hartanya, baik untuk sedekah atau keperluan lain yang dibolehkan. Dia tidak terikat oleh izin dari suami atau walinya, karena banyak dalil yang menunjukkan akan hal itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7579

Lainnya

Kirim Pertanyaan