Berkumpul Dalam Jamuan Makan Untuk Berdamai |
Pertanyaan
Apabila terjadi persengketaan antara dua kelompok, dan dikhawatirkan saling bunuh satu sama lain, kemudian ada pihak ketiga yang mendamaikannya dengan menyembelih hewan agar kedua kelompok itu bisa duduk bersama dan berdamai, maka apa hukum sembelihan ini?
Jawaban
Jika nama Allah Ta’ala disebut ketika menyembelih, kemudian jamuan makan itu diniatkan untuk mendamaikan dua kelompok yang bertikai, maka tidak ada masalah dalam hal ini. Hukumnya sama seperti hewan halal lain yang disembelih untuk dimakan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.