Perdamaian Melalui Jamuan Makan Yang Disediakan Oleh Pihak Yang Bersalah

1 menit baca
Perdamaian Melalui Jamuan Makan Yang Disediakan Oleh Pihak Yang Bersalah
Perdamaian Melalui Jamuan Makan Yang Disediakan Oleh Pihak Yang Bersalah

Pertanyaan

Berbagai permasalahan antarsuku kerap kali terjadi, terutama terkait karib kerabat dan saudara. Kebanyakan kasus adalah tindak pidana yang harus diselesaikan melalui prosedur hukum resmi. Anda mengetahui bahwa perdamaian memiliki banyak keutamaan.

Perdamaian ini berakhir dengan undangan makan malam atau makan siang dari satu pihak kepada pihak lain, dan biayanya ditanggung oleh pihak yang salah dan donatur yang ikut membantu. Setelah itu, akan ada permintaan-pemberian maaf dan pemecahan solusi untuk meredakan kekacauan, kerusuhan, dan lain sebagainya. Apakah jamuan makan seperti ini terlarang atau tidak?

Jawaban

Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, dan itu dilakukan sebagai tindakan perhormatan, maka jamuan itu boleh-boleh saja, baik dibiayai oleh pihak yang bersalah, korban, atau siapa pun. Namun apabila jamuan itu merupakan hukuman, maka ini berarti takzir (hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijaksanaan hakim) dengan harta, sementara pemberian hukuman harus melalui keputusan hakim syariat. Tidak ada masalah jika orang tersebut melakukannya secara sukarela.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2552

Lainnya

  • Tidak boleh menjual barang yang memiliki cacat jika tidak disampaikan kepada pembeli. Sebab, itu merupakan salah satu bentuk penipuan,...
  • Tidak boleh menimbun barang dagangan saat orang banyak sedang memerlukannya. Perbuatan ini dinamakan al-Ihtikar. Dasarnya adalah sabda Nabi Shallallahu...
  • Siapa pun yang ingin menukar emas dengan emas lainnya, maka dia harus menjual emas yang dia miliki dan mengambil...
  • Transaksi jual beli ini tidak sah, karena tergabung dua akad, yaitu akad jual beli dan akad syirkah (kongsi). Ini...
  • Hadis ini sahih. Ibnu Mundzir berkata, “Terdapat riwayat bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepada Utsman bin Abi...
  • Dibolehkan menjual emas dengan perak satu sama lain dengan adanya kelebihan salah satu dari keduanya, asalkan dilakukan secara kontan...

Kirim Pertanyaan