Jaminan

1 menit baca
Jaminan
Jaminan

Pertanyaan

Di desa kami orang-orang biasa menjadikan hasil panen buah zaitun sebagai jaminan untuk memperoleh sejumlah uang. Transaksi biasa dilakukan dengan mengatakan, “Saya jadikan panen buah zaitun Anda sebagai jaminan untuk uang seribu dinar.” Kemudian, pihak kedua (pemilik kebun) pun menerimanya. Apakah transaksi seperti ini boleh dalam Islam? Apakah nama transaksi tersebut? Jika diperbolehkan, apa dalilnya?

Jawaban

Jaminan tersebut tidak diperbolehkan, karena itu termasuk jaminan atas barang yang tidak diketahui keberadaannya dan merupakan praktik penggadaian yang batil. Transaksi tersebut merupakan adu nasib dan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19129

Lainnya

  • Menjual perhiasan yang bergambar manusia atau binatang tidak dibolehkan. Hal ini berdasarkan sifat umum dari dalil-dalil pengharaman membuat dan...
  • Jika dia berkomitmen untuk memberikan beberapa sha’ makanan pokok tersebut dalam tanggungannya, maka ini masuk dalam jual beli salam....
  • Jawaban 1: Tidak boleh jual beli emas dengan emas, atau perak dengan perak, kecuali dengan berat yang sama dan...
  • Transaksi jual beli ini tidak sah, karena tergabung dua akad, yaitu akad jual beli dan akad syirkah (kongsi). Ini...
  • Seorang Muslim harus pasrah dan ridha dengan hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta`ala, meskipun dia tidak mengetahui alasan hukum-hukum tersebut...
  • Jika realitasnya seperti yang disebutkan maka Anda boleh bertransaksi dengan bank dan jumlah (uang) yang Anda berikan kepada bank...

Kirim Pertanyaan