Pihak Pegadaian Memanfaatkan Barang Gadai

1 menit baca
Pihak Pegadaian Memanfaatkan Barang Gadai
Pihak Pegadaian Memanfaatkan Barang Gadai

Pertanyaan

Seseorang memiliki utang kepada orang lain dengan menggadaikan sebidang tanahnya. Nah, apakah pemberi utang itu boleh memanfaatkan tanah yang digadaikan tersebut untuk lahan pertanian, sewa, dan lainnya?

Jawaban

Jika barang gadai tersebut tidak berbentuk barang yang membutuhkan biaya dan perawatan, seperti barang berharga dan harta yang tidak bergerak berupa tanah dan rumah, dan tidak sebagai barang gadai pinjaman, maka pihak penerima barang gadai tidak boleh memanfaatkannya untuk usaha pertanian atau sewa tanpa seizin pemilik barang gadai karena barang gadai dan hasilnya adalah milik orang yang menggadaikan.

Jika pemilik barang gadai itu mengizinkan tanahnya dikelola dan utangnya tidak berbentuk pinjaman, maka pihak penerima boleh memanfaatkannya walaupun tanpa imbalan, asalkan itu tidak dilakukan karena ada keterlambatan dalam pelunasan utang tersebut. Jika pemanfaatan barang gadai itu dilakukan karena adanya keterlambatan dalam pelunasan utang, maka pihak penerima barang gadai tidak boleh memanfaatkannya.

Apabila tanah itu digadaikan dalam utang yang berbentuk pinjaman, maka pihak penerima barang gadai tersebut tidak boleh sama sekali memanfaatkannya karena hal itu termasuk pinjaman yang memberikan keuntungan yang dianggap sebagai riba berdasarkan konsensus para ulama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20244

Lainnya

  • Jika seseorang membeli alat perekam untuk merekam Alquran, pelajaran, ceramah agama yang baik, dan sejenisnya, maka membeli dan mendengarkannya...
  • Hal tersebut tidak boleh. Kasus tersebut sudah disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Urusan Sosial agar diambil tindakan yang...
  • Tidak sah melakukan transaksi jual beli buah kurma, anggur dan biji-bijian seperti gandum, jagung dan sejenisnya, yang masih menempel...
  • Jika realitasnya seperti yang telah Anda sebutkan bahwa bank tersebut tidak melakukan aktivitas dengan sistem riba, namun hanya menggulirkan...
  • A. Transaksi tersebut merupakan akad dalam dua harta yang mengandung riba, dan boleh dilakukan jika dari tangan ke tangan...
  • Jual beli uang di pasar gelap dibolehkan dengan syarat adanya serah terima pada waktu akad, baik di daerahnya ada...

Kirim Pertanyaan