Jual Beli Salam Yang Dibolehkan

1 menit baca
Jual Beli Salam Yang Dibolehkan
Jual Beli Salam Yang Dibolehkan

Pertanyaan

Seseorang menerima uang sebanyak 22.000 riyal dari saya dan sebagai gantinya dia akan menyerahkan sebuah mobil dalam jangka setahun dari penerimaan uang tersebut. Kesepakatan kami adalah mobil Datsun model 93 warna putih polos. Setelah delapan bulan berlalu dari jatuh tempo dia belum juga menyerahkan mobil itu kepada saya. Padahal mobil itu ada di showroom. Dia mengklaim bahwa jual beli semacam ini adalah riba. Saya mohon penjelasan tentang hukum jual beli ini.

Jawaban

Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan dalam pertanyaan, maka praktik jual beli semacam ini tidak apa-apa. Karena ini termasuk jual beli salam yang dibolehkan. Orang yang berhutang harus menyerahkan mobil sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan, ketika batas waktu yang disepakati telah tiba. Jika terjadi sengketa di antara Anda berdua, maka dapat diselesaikan di pengadilan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16643

Lainnya

  • Jika realitasnya seperti yang disebutkan bahwa pembeli membayar harga emas setelah beberapa waktu dari pelaksanaan akad, maka hukumnya tidak...
  • Asuransi ini merupakan jenis asuransi kesehatan. Kalian tidak boleh mengasuransikan diri kalian dengan asuransi sosial atau lainnya, karena hal...
  • Gaji pensiunan dari negara yang didapatkan oleh keponakan-keponakan Anda semua itu berstatus sebagai harta milik mereka pribadi. Jika ada...
  • Boleh menanam saham di bank yang tidak menerapkan sistem riba. Keuntungan yang diperoleh dari investasi saham di bank, yang...
  • Asuransi tersebut merupakan asuransi komersial yang diharamkan. Perwakilan perusahaan tersebut masuk ke dalam sifat umum hukum tersebut (haram). Oleh...
  • Asuransi komersial yang disebutkan di dalam pertanyaan hukumnya adalah haram, karena mengandung penipuan dan ketidakjelasan, serta memakan harta manusia...

Kirim Pertanyaan