Hukum Menyewakan Pohon Kelapa |
Pertanyaan
Apa hukum menyewakan pohon kelapa? Yaitu apabila seseorang memiliki pohon kelapa, lalu dia menerima uang sewa sebesar 1000 peso dari orang lain, dengan syarat buah kelapa yang dihasilkan nantinya menjadi hak penyewa selama lima tahun. Apakah transaksi seperti ini dibolehkan dalam Islam, atau tidak?
Jawaban
Penjualan seperti ini dilarang karena ada unsur ketidaktahuan dan ketidakjelasan. Sebab, banyaknya buah yang dihasilkan oleh pohon tersebut selama lima tahun ke depan tidak dapat diketahui. Pohon tersebut terkadang berbuah, dan terkadang juga tidak, serta terkadang berbuah dalam jumlah sedikit atau banyak. Diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Melarang menjual buah-buahan hingga kelihatan memerah atau menguning (matang).”
Diriwayatkan pula bahwa beliau,
“Melarang menjual biji-bjian hingga menguat batangnya.”
Beliau juga,
“Melarang jual beli al-mu`awamah (jual beli hasil buah-buahan dalam jangka waktu beberapa tahun ke depan).”
Rasulullah juga,
“Melarang jual beli as-sinin (jual beli hasil buah-buahan dalam jangka beberapa tahun ke depan).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.