Menunggu Penjualan Buah Tin (Ara) Hingga Setelah Layak Dimakan

1 menit baca
Menunggu Penjualan Buah Tin (Ara) Hingga Setelah Layak Dimakan
Menunggu Penjualan Buah Tin (Ara) Hingga Setelah Layak Dimakan

Pertanyaan

Kami memiliki beberapa perkebunan buah tin. Sekitar satu bulan sebelum buahnya matang, ada sejenis buah yang keluar, tetapi jenis buah tersebut bukan buah asli yang berlangsung sekitar 10 hari, kemudian buah tersebut berubah sekitar 20 hari sebelum buah tin yang asli matang.

Apakah buahnya yang asli boleh dijual pada waktu selama 20 hari tersebut? Perlu kami sampaikan bahwa penjualan ini dilakukan sekitar 15 hari sebelum buah tersebut matang. Apakah ini (jual beli) dianggap riba? Perlu diketahui bahwa banyak orang memprotes penjualan buah tin yang keluar sebelum buah tin asli.

Jawaban

Buah tin tidak boleh dijual kecuali buah tin tersebut sudah layak untuk dimakan (dikonsumsi), sesuai dengan dalil-dalil syariat yang menjelaskan masalah ini. Ada hadits Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع الثمرة حتى يبدو صلاحها

“Bahwasanya Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarang jual beli buah kecuali kebaikannya tampak (layak dikonsumsi).”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 11708

Lainnya

  • Anda boleh menerima upah mengajar Alquran karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahkan seorang lelaki dengan perempuan, dan yang...
  • Pemberi pinjaman tidak boleh mensyaratkan adanya pemanfaatan dari jaminan pinjaman tersebut. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu...
  • Jual beli uang di pasar gelap dibolehkan dengan syarat adanya serah terima pada waktu akad, baik di daerahnya ada...
  • Ketika Anda mengambil proyek untuk membangun suatu gedung dengan biaya seratus ribu riyal, kemudian Anda mendatangkan para pekerja dengan...
  • Allah Subhanahu wa Ta’ala telah manghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا...
  • Pada dasarnya berusaha dan berdagang diperbolehkan bagi pria dan wanita, baik dalam perjalanan maupun mukim. Ini berdasarkan keumuman firman...

Kirim Pertanyaan