Menunggu Penjualan Buah Tin (Ara) Hingga Setelah Layak Dimakan

1 menit baca
Menunggu Penjualan Buah Tin (Ara) Hingga Setelah Layak Dimakan
Menunggu Penjualan Buah Tin (Ara) Hingga Setelah Layak Dimakan

Pertanyaan

Kami memiliki beberapa perkebunan buah tin. Sekitar satu bulan sebelum buahnya matang, ada sejenis buah yang keluar, tetapi jenis buah tersebut bukan buah asli yang berlangsung sekitar 10 hari, kemudian buah tersebut berubah sekitar 20 hari sebelum buah tin yang asli matang.

Apakah buahnya yang asli boleh dijual pada waktu selama 20 hari tersebut? Perlu kami sampaikan bahwa penjualan ini dilakukan sekitar 15 hari sebelum buah tersebut matang. Apakah ini (jual beli) dianggap riba? Perlu diketahui bahwa banyak orang memprotes penjualan buah tin yang keluar sebelum buah tin asli.

Jawaban

Buah tin tidak boleh dijual kecuali buah tin tersebut sudah layak untuk dimakan (dikonsumsi), sesuai dengan dalil-dalil syariat yang menjelaskan masalah ini. Ada hadits Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع الثمرة حتى يبدو صلاحها

“Bahwasanya Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarang jual beli buah kecuali kebaikannya tampak (layak dikonsumsi).”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 11708

Lainnya

  • Boleh menanam saham di bank yang tidak menerapkan sistem riba. Keuntungan yang diperoleh dari investasi saham di bank, yang...
  • Jika pertukaran yang dilakukan adalah antar mata uang dari jenis yang sama, maka harus ada kesamaan nominal antara keduanya,...
  • Jual beli kurma sebelum penyerbukan tidak diperbolehkan. Tidak boleh juga menjual kurma setelah penyerbukan, kecuali jika telah tampak matang....
  • Ibu Anda harus mencari pemilik ternak tersebut atau para ahli warisnya dan menyerahkan uang seharga domba tersebut kepada mereka....
  • Allah Subhanahu wa Ta’ala telah manghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا...
  • Dalam kondisi seperti ini dia wajib mencari pemilik uang hingga dia dapat mengembalikannya kepadanya. Karena Anda tidak mengetahui tempat...

Kirim Pertanyaan