Mengembalikan Harta Yang Diambil Secara Tidak Halal Kepada Pemiliknya

1 menit baca
Mengembalikan Harta Yang Diambil Secara Tidak Halal Kepada Pemiliknya
Mengembalikan Harta Yang Diambil Secara Tidak Halal Kepada Pemiliknya

Pertanyaan

Dahulu dia menjadi pegawai di sebuah kantor pemerintah. Ketika itu dia sering mendapatkan uang dari cara yang tidak dibenarkan syariat. Setelah beberapa waktu berlalu, Allah memberinya petunjuk. Apa yang harus dia lakukan terhadap harta yang dia dapatkan dengan cara tidak benar tersebut yang telah dia gunakan sedangkan jumlahnya tidak dapat dihitung?

Misalnya dia mendapatkan beberapa dirham, tetapi dia tidak tahu jumlahnya. Bagaimana cara dia membersihkan dirinya dari hal ini? Semoga Allah memberikan keberkahan kepada Anda dan menganugerahi Anda usia yang panjang disertai dengan amal saleh dan husnul khatimah. Wassalam.

Jawaban

Dia wajib mengembalikan sesuatu yang dia ambil secara tidak benar jika dapat menemukan si pemilik atau ahli warisnya. Apabila dia tidak mampu menemukannnya atau ahli warisnya, maka dia harus menyedekahkan uang tersebut dengan niat untuk pemiliknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 12371

Lainnya

  • Lahan pertanian boleh disewakan dengan ketentuan sewanya dibayar dari sebagian hasil lahan, seperti sepertiga atau seperempat. Jika dia bercocok...
  • Transaksi seperti ini tidak sah karena adanya dua faktor, yaitu: Pertama, tanah tersebut sudah menjadi barang gadaian bagi pihak...
  • Hukum riba adalah haram dengan kedua macamnya; riba nasi’ah dan riba fadhl, berdasarkan Alquran, Sunah, dan Ijmak. Allah Ta’ala...
  • Mentransfer mata uang dari satu negara ke negara lain dibolehkan, meskipun nilai kurnya naik di negara tersebut, jika jenis...
  • Contoh praktik yang disebutkan dalam pertanyaan dikenal oleh para ulama fikih sebagai “dha’ wa ta’ajjal (pengurangan utang karena ada...
  • Jika saham-saham ini bukan merepresentasikan uang secara keseluruhan atau bagian terbesarnya dan saham ini diketahui jenis barangnya oleh penjual...

Kirim Pertanyaan