Membersihkan Emas Yang Sudah Dipakai Lalu Menjualnya Sebagai Emas Yang Baru

1 menit baca
Membersihkan Emas Yang Sudah Dipakai Lalu Menjualnya Sebagai Emas Yang Baru
Membersihkan Emas Yang Sudah Dipakai Lalu Menjualnya Sebagai Emas Yang Baru

Pertanyaan

Saya membeli emas yang sudah dipakai lalu membersihkannya agar tampak seperti belum dipakai. Kemudian saya menjualnya dengan harga emas baru tanpa memberitahu pembeli tentang kondisi emas yang sebenarnya. Pembeli pun mengira bahwa emas tersebut adalah baru. Apakah hal ini dibolehkan?

Jawaban

Jika kondisinya demikian, maka hal itu tidak dibolehkan karena mengandung unsur penipuan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Lajnah Daimah

Lainnya

  • Tidak boleh menerbitkan kartu ini dan ikut serta di dalamnya karena mengandung gharar (ketidakjelasan) dan iming-iming harta. Nabi Shallallahu...
  • Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, سنة، فإن جاء صاحبها وإلا فشأنك بها، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم...
  • Seorang muslim tidak boleh mempekerjakan non-muslim sebagai pembantu, sopir, atau pekerjaan lainnya di jazirah Arab karena Rasulullah Shallallahu `Alaihi...
  • Tidak boleh mengambil harta waris anak yang belum dewasa untuk menambah biaya pernikahan anak yang sudah dewasa, meskipun diperkuat...
  • Anda boleh menukarkannya ke pedagang mata uang dengan kurs yang terakhir, asalkan bukan dalam mata uang yang sama dan...
  • Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan dalam pertanyaan, maka praktik jual beli semacam ini tidak apa-apa. Karena ini termasuk jual...

Kirim Pertanyaan